Selasa, 26 Desember 2017



MAKALAH

TAFSIR, TA'WIL DAN TARJIM

Guna Memenuhi Mata kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu:
Dr. H. Arif Junaidi, M.ag


Oleh:

Novi Arisafitri            1702046106


PROGRAM STUDI ILMU FALAK
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017







BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Al-quran adalah sumber Tasyri’ pertama bagi umat islam yakni umat nabi Nuhammad Saw. Dan kebahagiaan mereka bergantung pada pemahaman maknanya, pengetahuan, rahasia-rahasianya dan pengalaman apa yang terkandung didalamnya. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafaz dan ungkapan Al-quran tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian jelas dan ayat-ayatnyapun sedemikian rinci. Perbedaan daya nalar diantara mereka inilah menjadi suatu hal yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-maknanya yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global. Sedangkan kalangan cerdik cendekia dan terpelajar akan dapat menyimpulka makna-makna yang menarik. Maka tidaklah mengherankan jika Al-quran mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam ranfka menafsirkan kata-kata gharib (aneh, ganjil) atau menta’wilkan tarkib (susunan kalimat). Al-Qur’an secara teks memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks, selalu berubah sesuai dengan konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya alQur’an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinpretasikan dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah  makna terdalam dari al-Qur’an.
      B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian tafsir, ta’wil dan tarjamah
2.      Bagaimanakah perbedaan antara tafsir, ta’wil dan tarjamah
3.      Bagaimanakah klasifikasi tafsir bil ma’tsur, tafsir bil al-ra’yi dan tafsir bil Isyarah
4.      Apa Saja corak dan metode penafsiran yang digunakan Mufassir dalam memahami Al-Quran



BAB II
PEMBAHASAN
     A.    Pengertian Tafsir Ta’wil Dan Tarjamah
Tafsir secara etimologi (bahasa), kata “tafsīr” diambil dari kata “fassara – yufassiru - tafsīrān” yang berarti keterangan atau uraian.1 Sedangkan Tafsir menurut terminologi (istilah), sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan yang dikutip oleh Manna‟ al-Qaṭān ialah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz al-Qur‟an, tentang pet, unjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya tersusun serta hal-hal yang melengkapinya.
Tradisi pemikiran Islam dalam menafsirkan al-Quran sebagai upaya memahami pesan-pesan Tuhan sering dipahami sebagai tugas yang tak pernah mengenal kata berhenti. Tugas tersebut senantiasa mesti dilakukan, kapan pun dan di mana pun, selaras dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial yang ada. Al-Quran harus senantiasa ditafsirkan untuk menjadi landasan teologis bagi setiap pemecahan persoalan aktual yang muncul ke permukaan.[1]
Istilah tafsir merujuk kepada ayat-ayat yang ada di dalam al-Qur‟an, salah satu di antaranya adalah di dalam ayat 33 dari surat al-Furqān:
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا         

Artinya: ”Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”[2]
Sebagaimana contohnya  seorang ulama menafsirkan sebuah ayat dengan sebuah Konsep Hazairin tentang ahli waris pengganti berasal dari penafsiran beliau terhadap kata mawālī yang terdapat pada QS. alNisa’ (4) ayat 33. Beliau menafsirkan kata mawālī sebagai ahli waris karena penggantian, yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris.[3]
Adapun takwil dari kata (ألاول) yang berarti kembali. Sedangkan secara istilah, ulama salaf mengatakan ta’wil sama dengan tafsir. Sedangkan ulama ulama khalaf (modern), ta’wil adalah apa yang digali oleh ulama yang berpengatahuan luas terhadap makna-makna yang tersembunyi dan rahasia-rahasia Tuhan. Yang terkandung dalam Al-Quran.[4] Penggunaan ta‘wil untuk memahami ayat al-Qur‘ān diperbolehkan dengan syarat harus obyektif dan tidak digunakan untuk pembenaran kepentingan pribadi (vested interes).[5]
Adapun tarjamah berarti mengganti, menyalin, atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Sedangkan secara istilah tarjamah adalah ungkapan makna perkataan dengan perkataan yang menggunakan bahasa lain yang disertai dengan keharusan seluruh makna-makna dan maksud-maksudnya.[6]
Agama sering hanya diatribusikan kepada kesakralan akibatnya, agama sering tampil sebagai juru hakim yang memutus salah dan benar berdasarkan pemahaman yang dangkal dengan mendampingkan seperangkat ilmu-ilmu yang memadai, seperti ilmu tafsir, ilmu ushul fiqh, dan ilmu tasawuf. Ketiganya hanya dipahami sesuai selera ideologisnya, sehingga hasilnya hanya benar dan salah. Inilah pangkal persoalan terjadinya friksi dalam masyarakat agama.[7] OLeh karena itu, ilmu tafsir yang dibarengi oleh pemahaman ta’wil dan tarjamah terhadap Al-quran sehingga ini sebagai salah satu cara untuk menyeelesaikan sebagian permasalahan terkait pemahaman yang salah dalam mempelajari dan membedah Al-quran. 

     B.   Persamaan dan Perbedaan Antara Tafsir, Ta’wil dan Terjemah

Adapun perbedaan tafsir ta’wil dan tarjamah adalah sebagai berikut:

a)      Kalau tafsir lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazd dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah. Dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja. Dan tarjamah menjelaskan makna baru suatu bahasa yang tidak dikuasai melalui bahasa lain yang dikuasai.
b)      Tafsir itu menerangkan makna lafazd yang tak menerima selain dari satu arti. Sedangkan ta’wil menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazd yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya. Dan tarjamah terjadi peralihan bahasa, dari bahasa pertama ke bahasa terjemah, tidak ada lafazh atau kosa kata bahasa pertama itu melekat pada bahasa terjemahnya. Bentuk terjemah telah lepas sama sekali dengan bahasa yang diterjemahkan.
c)      Tafsir itu menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikendaki Allah. Sedangkan ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini bahwa itulah yang dikendaki Allah.
Dan tarjamah pada lazimnya mengandung tuntutan ada pengakuan, bahwa semua makna yang dimaksud, yang lebih dialih bahasakan oleh penterjemah ialah makna yang ditunjuk oleh pembicaraan bahasa pertama dan memang itulah yang dikehendaki oleh penutur bahasa.[8]
d)     Terjemah boleh dikatakan sama dengan tafsir. Namun bila diamati secara seksama, terjemah biasanya sekedar alih bahasa, artinya informasi yang diberikannya sebatas ayat yang diterjemahkan itu saja, tanpa memberikan penjelasan yang rinci. Sebaliknya tafsir, berusaha memberikan penjelasan yang memadai tentang ayat yang dibicarakan, sehingga tergambar dalam benak pembaca dan pendengar kedalaman dan keluasan makna yang dikandung dalam ayat Alquran yang ditafsirkan tersebut. Jadi tafsir lebih luas ketimbang terjemahan. Sedangkan ta’wil khusus hanya menentukan salah satu arti dari beberapa arti yang dimiliki lafadz ayat, dari arti yang kuat kepada arti yang kurang kuat karena adanya alasan yang melatar belakanginya.
e)      Terjemah pada lazimnya mengandung tuntutan ada pengakuan, bahwa semua makna yang dimaksud, yang lebih dialih bahasakan oleh penterjemah ialah makna yang ditunjuk oleh pembicaraan bahasa pertama dan memang itulah yang dikehendaki oleh penutur bahasa. Tidak demikian halnya dengan tafsir. Dalam dunia tafsir soal pengakuan sangat relatif, tergantung pada faktor kredibilitas mufassirnya. Mufassir akan mendapatkan pengakuan jika dalam mufassir itu ia didukung oleh banyak dalil yang dikemukakannya, sebaliknya ia tidak akan mendapatkan pengakuan ketika hasil tafsiranya itu tidak didukung oleh dalil-dalil.
f)       Pada terjemah sekali kali tidak boleh melakukan istithrad, yakni penguraian meluas melebihi dari sekedar mencari padanan kata, sedangkan dalam tafsir, pada kondisi tertentu, tidak boleh hanya melakukan penguraian meluas itu, tetapi justru uraian itu wajib dilakukan.[9]
Jadi adapun letak titik perbedaan dari tiga hal itu adalah Tafsir menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat, sering kali disertai dengan kesimpulan kandungannya. Ta‟wil Mengalihkan lafal-lafal ayat Alquran dari arti yang lahir dan raj‟ih kepada arti lain yang samar dan tidak kuat. Terjemah hanya mengubah kata-kata ayat dari bahasa arab ke bahasa lain tanpa memeberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar, dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya. Adapun Titik persamaan dari tafsir, ta’wil dan tarjamah adalah semuanya menerangkan makna dari ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran.[10]

     C.    Tafsir bil Ma’tsur, Tafsir Bi Ra’yi, Tafsir bi al-Isyârah 

a)      Tafsir bil Ma’stur
Istilah al-Ma‟tsûr berasal dari kata atsar yang berarti bekas, yakni segala sesuatu yang ditinggalkan oleh generasi sebelumnya. Dengan demikian, Tafsir al-Ma‟tsûr berarti tafsir yang merujuk kepada riwayat atau tafsir yang menjadikan riwayat sebagai sumber utamanya. Muhammad Ali AshShabuniy menjelaskan bahwa Tafsir al-Ma’tsûr merupakan rangkaian keterangan yang ada dalam Al-Quran, Sunnah atau perkataan sahabat sebagai penjelasan ayat Al-Quran. Tafsir ini juga disebut dengan Tafsir bi al-Riwayah karena tafsir ini menjelaskan ayat Al-Quran dengan menggunakan riwayat atau ayat Al-Quran sendiri. Tafsir al-Ma’tsûr berarti penafsiran ayatayat Al-Quran dengan menggunakan riwayat-riwayat yang ada dalam Al-Quran, Sunnah, perkataan para sahabat, bahkan para tabi’in. Dengan demikian, pembicaraan tentang  Tafsir alMa‟tsûr merupakan pembicaraan yang melihat tafsir dari segi sumber penafsirannya, yaitu merujuk kepada riwayat-riwayat.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Tafsir alMa‟tsûr  terdiri dari:
a. Penafsiran ayat dengan ayat Al-Quran yang lain.
Sebagai contoh firman Allah dalam surat al-Fatihah (1) ayat 7:

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Artinya: “Jalan orang-orang yang Engkau anugerahi nikmat”
Yang ditafsirkan dengan firman-Nya dalam QS anNisa‟ (4) ayat 69, yaitu:

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Artinya: “dan Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya.”

b)      Penafsiran ayat dengan as-Sunnah Rasul saw.,
Salah satu tugas yang diemban oleh Rasul adalah menjelaskan wahyu yang turun kepadanya. Dalam satu riwayat  dijelaskan bahwa para sahabat pernah bertanya tentang makna syirik dalam rangkaian di bawah ini: Misalnya QS. Al-An‟am (6) ayat 82: 

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Artinya: “orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Kemudian sahabat bertanya, siapakah di antara kami yang tidak pernah melakukan kezhaliman? Lalu Rasulullah menjawab bahwa kezhaliman itu adalah kemusyrikan dan setelah itu ia membaca surat Luqman ayat 13 sebagai berikut:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ   
 
Artinya: “dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".

c)      Penafsiran ayat dengan keterangan sahabat-sahabat Nabi saw. Misalnya makna surat An-Nashr:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ، وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا، فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا

Artinya: “Apabila Telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat.”

      Surat ini dipahami oleh Sayyidina Umar dan Ibn Abbas ra sebagai isyarat bahwa telah mendekatnya ajal Nabi saw.
Tafsir al-Ma‟tsûr  merupakan gambaran bahwa ayatayat Al-Quran sebenarnya sudah dijelaskan oleh ayat-ayat AlQuran pada ayat dan surat yang berbeda. Adapun Tafsir al-Ma‟tsûr mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Penafsiran Al-Quran dibatasi dengan menggunakan Al-Quran, sunah, tafsir sahabat, dan tafsir tabiin saja;
2)      Jelas riwayat dan sanad-sanadnya. 
Sedangkan yang menjadi sumber Tafsir al-Ma‟tsûr adalah:
1)      Al-Quran yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Quran;
2)      Hadits Nabi yang berfungsi sebagai penjelas Al-Quran;
3)      Penjelasan sahabat yang dianggap dekat dengan kehidupan Rasul dan banyak tahu tentang Al-Quran;
4)      Penjelasan tabi‟in yang diaggap orang yang dekat dengan tradisi sahabat.[11]
Kelebihan bentuk penafsiran ini terletak pada kekayaan informasi kesejarahannya yang luas berdasarkan riwayat yang disampaikan, sehingga pembaca bisa mengenali peristiwa-peristiwa yang terjadi di seputar turunnya wahyu dan suasana sosial psikologis Nabi dan para sahabatnya pada saat al-Qur‘ān diturunkan (Hidayat, 1997: 193). Sedangkan kelemahannya terletak pada munculnya periwayatanperiwayatan tanpa sanad, meskipun hanya kecil prosentasenya. Di samping itu, penafsir juga hanya disibukkan oleh pembahasan tentang berbagai pendapat yang ada sehingga pesan ayat pun menjadi terabaikan[12]
b) Tafsir bi al-Ra’yi (Menggunakan Nalar)
Istilah al-Ra‟yi berarti pikiran atau nalar, karena itu Tafsir bi al-Ra‟yi dipahami sebagai penafsiran Al-Quran yang menjadikan hasil penalaran atau pikiran sebagai sumber utamanya. Karena itu, corak Tafsir bi al-Ra‟yi sangat mengandalkan kemampuan rasio untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Quran. Dinamakan Tafsir bi al-Ra‟yi karena metode penafsiran ini bertitik tolak dari pendapat atau ijtihad akal, tidak didasarkan kepada riwayat sebagaimana dalam Tafsir alMa‟tsûr dan tidak didasarkan kepada isyarat batin sebagaimana dalam Tafsir Isyâry.
Pengistilahan Tafsir bi al-Ra‟yi pada dasarnya untuk membedakannya dengan Tafsir al-Ma‟tsur, dalam konteks, bahwa bukan berarti ketika sahabat melakukan penafsiran AlQuran tidak menggunakan nalar. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa para sahabat sebenarnya juga menggunakan nalar dalam memberikan penafsiran, tetapi dalam istilah disiplin ulum al-Qur‟an, para sahabat tetap saja tidak dinamai dalam kategori Tafsir bi al-Ra‟yi. Sebab, para sahabat memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh generasi sesudah mereka. Dengan demikian, pengistilahan Tafsir bi al-Ra‟yi untuk menggambarkan tafsir yang berkembang sesudah masa sahabat dan para tabi‟in.[13]
Sebagaimana pendekatan tafsir yang lain, pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi juga memiliki kelebihan dan kelemahan. Di antara kelebihan pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi  ini adalah
1)      mempunyai ruang lingkup yang luas;
2)      dapat mengapresiasi berbagai ide dan melihat dan memahami Al-Quran secara mendalam dengan melihat dari berbagai aspek.
Kendatipun demikian, bukan berarti pendekatan ini tidak mempunyai kelemahan. Kelemahaman pendekatan  Tafsir bi al-Ra‟yi bisa saja terjadi ketika menjadikan petunjuk ayat yang bersifat parsial, sehingga memberikan kesan Al-Quran tidak utuh dan tidak konsisten.
Di samping itu, penafsiran dengan pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi tidak tertutup kemungkinan menimbulkan kesan subyektif yang dapat memberikan pembenaran terhadap mazhab atau pemikiran tertentu, serta dengan pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi tidak tertutup kemungkinan masuknya cerita-cerita isra‟iliyat karena kelemahan dalam membatasi pemikiran yang berkembang.[14]
Kelebihan yang dimiliki oleh bentuk penafsiran ini terletak pada upayanya untuk menangkap pesan-pesan dan pemahaman al-Qur‘ān tidak secara tekstual serta tidak terkurungi oleh lingkup historis-sosiologis yang bersifat lokal, melainkan menggali substansi pesan alQur‘ān yang bersifat rasional dan universal yang hadir dalam busana lokal. Sedangkan kelemahannya terletak pada kesulitan untuk mengontrol pengaruh subyektifitas penafsir sehingga yang dikhawatirkan terjadi adalah penalaran penafsir yang disandarkan pada al-Qur‘ān (Hidayat, 1997: 193).[15]
c)      Tafsir bi al-Isyârah (Mengandalkan Kesan yang diperoleh dari teks)
Kata Isyârah, berasal dari bahasa Arab yang akar katanya berasal dari syin, waw dan ra, sehingga dibaca syawara berarti memetik. Muhammad Husain al-Zahabi mendefinisikan isyârah sebagai sebuah usaha untuk menjelaskan kandungan AlQuran dengan melakukan pentakwilan ayat-ayat sesuai dengan isyarat yang tersirat, namun tidak mengingkari yang tersurat atau dimensi zahir ayat.[16]
Adapun keistimewaan dari Tafsir bi al-Isyari di antaranya:
1)      Tafsir isyari memberikan makna yang dalam atau hakikat dari setiap symbol;
2)      Tafsir isyari juga adalah bentuk apresiasi atas amal atau akhlaq sebab makna-makna itu ditemukan oleh orang-orang suci dan ingin membersihkan dirinya.
Jadi, Pada dasarnya ketiga pendekatan dalam tafsir (Tafsir bi al-Ma‟tsur, Tafsir bi al-Ra‟yi, dan Tafsir bi al-Isyarah) menggunakan rasio dalam menafsirkan berbagai ayat Al-Quran. Adapun hal yang dapat membedakan ketiga pendekatan tersebut di antaranya menggunakan penakaran kadar penggunaan rasio dalam tafsir. Kadar penggunaan rasio di dalam tafsir bi alma‟tsur lebih kecil dibandingkan kandungan atsarnya (Al-Quran dan Al-Hadis), sedangkan kadar penggunaan rasio di dalam tafsir bi al-ra‟yi lebih besar dibandingkan kandungan atsarnya (Al-Quran dan Al-Hadis).[17]

    D.    Metode dan Corak Tafsir

a)      Metode Tafsir
Kata metode berasal dari bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau jalan. Dalam bahasa Inggris, kata ini ditulis method, dan bahasa Arab menerjemahkannya dengan manhaj dan dalam bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti: cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud  (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya) cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang ditentukan. Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa metode tafsir adalah cara yang ditempuh penafsir dalam menafsirkan al-Qur‟an berdasarkan aturan dan tatanan yang konsisten dari awal hingga akhir.
Dalam perkembangan metodologi selanjutnya, Ulama-ulama mengklasifikasikan metode-metode penafsiran al-Qur‟an menjadi empat:
   1)      Metode Taḥlīliīy 
            Secara etimologis, tahliliy berasal dari bahasa Arab : hallala yuhallilu-tahlil yang berarti “mengurai, menganalisis”. Dengan demikian yang dimaksud metode tahliliy atau yang menurut Muhammad al-Baqir al-Sadr sebagai metode Tajzi’i (al-Ittijah al-Tajzi’i) adalah  menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung didalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu, serta menerangkan makna-makna yang tercakup sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
            Dalam metode ini, biasanya mufassir menguraikan makna yang dikandung oleh al-Qur’an, ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutannya didalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut berbagai aspek seperti kosa kata, konotasi kalimatnya, latar belakang turunnya ayat, ayat-ayat yang terkait (munasabah), dan tak ketinggalan pendapat-pendapat yang diberikan berkenaan dengan tafsiran ayat, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, para tabi’in maupun ahli tafsir lainnya[18]
     Adapun Langkah-Langkah Metode Taḥlīliīy  dalam menafsirkan al-Qur‟an, mufassir biasanya melakukan sebagai berikut: 
1) Menerangkan hubungan (munāsabah) baik antara satu ayat dengan ayat lain maupun antara satu surah dengan surah lain.
2) Menjelaskan sebab-sebab turunya ayat (asbāb al- nuzūl).
3) Menganalisis mufradat (kosa kata) dan lafal dari sudut  pandang bahasa Arab. Untuk menguatkan pendapatnya, terutama dalam menjelaskan mengenai bahasa ayat bersangkutan, mufassir kadang kadang juga mengutip syair-syair yang berkembang sebelum dan pada masanya.
4) Memaparkan kandungan ayat secara umum dan maksudnya.
5) Menerangkan unsur-unsur fashāḥah, bayān dan i‟jāznya, bila dianggap perlu. Khususnya, apabila ayat-ayat  yang ditafsirkan itu mengandung keindahan balāgah.
6) Menjelaskan hukum yang bisa ditarik dari ayat yang  dibahas, khususnya apabila ayat-ayat aḥkām, yaitu berhubungan dengan persoalan hukum.
7) Menerangkan makna dan maksud syara‟ yang terkandung dalam ayat bersangkutan.[19]
             Kelebihan metode Tafsir taḥlīly terletak pada kemampuannya menampung berbagai ide dan gagasan dalam upaya menafsirkan al-Qur‘ān sesuai dengan keahlian dan latar belakang pendidikan masing-masing penafsir. Sedangkan kelemahan metode tafsir ini bahwa penafsir mempergunakan semua sarana yang ada hanya untuk menemukan makna harfiah dari suatu ayat, atau hanya menghasilkan suatu bagian kecil saja dalam alQur‘ān. Penafsir tidak memiliki mata rantai untuk mengkoordinasikan informasi dari ayat-ayat al-Qur‘ān serta tidak mampu menyuguhkan pandangan al-Qur‘ān berkenaan dengan berbagai persoalan kehidupan.[20]
b) Metode Ijmali (Global) 
            Metode ijmali ialah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan jelas dibaca, sistematika penulisannya berdasarkan urutan Mushaf Usmani dan yang menjadi tolak ukur metode global ini adalah pola atau sistematika pembahasan terhadap ayat-ayat al-Qur’an.
            Dalam metode ini mufassir akan membahas ayat demi ayat sesuai dengan urutan mushaf, setelah itu mengemukakan makna global yang dimaksud ayat tersebut. Dalam metode tafsir ijmali ini dapat digunakan ilmu-ilmu bantu seperti mengunakan hadist Nabi SAW, pendapat kaum salaf, peristiwa sejarah, Asbab an-Nuzul dan kaidah-kaidah bahasa.[21]
     Adapun Kelebihan dari metode ini, yaitu:
1)   mudah dipahami dan praktis, tanpa berelit-belit pemahaman al-Qur'an segera dapat diserap oleh pembacanya.
2)   Bebas dari penafsiran israiliyat, karena penafsirannya lebih murni dan terbebas dari pemikiran pemikiran israiliyat. Dengan demikian, pemahaman al-Qur'an akan dapat dijaga dari intervensi pemikiran-pemikiran yang kadang-kadang tidak sejalan dengan martabat al-Qur'an.
3)   Akrab dengan bahasa al-Qur'an sehingga pembaca tidak merasakan bahwa dia telah membaca kitab tafsir.
Dan Kekurangan metode ini diantaranya:
1)   Menjadi petunjuk al-Qur'an bersifat parsial.
2)   Tidak ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang memadai. Dalam hal ini mufasir harus menyadari bahwa memang tidak ada ruangan bagi mereka untuk mengemukakan pembahasan-pembahasan yang memadai sesuai dengan keahlian mereka masing-masing. [22]
3)   Penafsirannya yang praktis dan mudah dipahami.
            Sedangkan letak kelemahan yang ada dalam metode tafsir ini, sesuai dengan sifatnya yang singkat dan global, adalah tidak cukup mengantarkan pembaca untuk mendialogkan al-Qur‘ān dengan permasalahan sosial maupun keilmuan yang aktual dan problematis.[23] Dengan demikian, model penafsiran seperti ini tidak cukup untuk mengantarkan pembaca dalam mendialogkan al-Qur'an dengan persoalan sosial maupun problema keilmuan yang aktual dan problematis.
c) Metode Muqarin (komparatif)
            Metode muqarin ialah membandingkan teks (nash) ayat-ayat al-Qur‟an yang memiliki kesamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama. Istilah lain ialah membandingkan ayat-ayat al-Qur‟an dengan Hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, juga diartikan dengan membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur‟an.[24]
            Dalam hal perbandingan antara ayat dengan ayat atau ayat dengan ḥadīṡ, maka penafsir harus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan kasus atau masalah itu sendiri (Shihab, 1986: 38).[25]
            Adapun macam-macam Metode Muqāran Dari pemaparan di atas, metode muqāran ini menjadi tiga bagian yaitu:
1)   Perbandingan ayat al-Qur‟an dengan ayat lain
        Ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda, atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Pertentangan makna di antara ayat-ayat al-Qur‟an dibahas dalam ilm  al-nasikh wa al-mansukh.
        Dalam mengadakan perbandingan ayat dengan ayat yang berbeda redaksi di atas ditempuh beberapa langkah:
(1) Menginventarisasi ayat-ayat al-Qur‟an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda;
(2) Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksi;
(3) Meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan;
(4) Melakukan perbandingan. Perbedaan-perbedaan redaksi yang menyebabkan adanya nuansa perbedaan makna seringkali disebabkan perbedaan konteks pembicaraan ayat dan konteks turunnya ayat bersangkutan.
b. Perbandingan ayat al-Qur‟an dengan Hadits.
            Dalam melakukan perbandingan ayat al-Qur’an dengan hadits yang terkesan berbeda atau bertentangan ini, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah menentukan nilai hadits yang akan diperbandingkan dengan ayat al-Qur‟an. Hadits itu haruslah shahih. Hadits dhaif tidak diperbandingkan, karena disamping nilai otentitasnya rendah, dia justru semakin bertolak. Karena pertentangannya dengan ayat al-Qur‟an. Setelah itu mufassir melakukan analisis terhadap latarbelakang terjadinya perbedaan atau pertentangan antara keduanya.
c. Perbandingan penafsiran mufassir dengan mufassir lain
            Mufassir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran, baik yang bersifat  manqūl (pengutipan) maupun yang bersifat ra‟yu (pemikiran). Sedangkan dalam hal perbedaan penafsiran mufassir yang satu dengan yang lain, mufassir berusaha mencari, menggali, menemukan dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.[26]
d. Metode Tematik (Maudhu’i)
            Metode tematik ialah metode yang membahas ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama dalam arti sama-sama membicarakan satu topik masalah dan cara dilakukan berdasarkan kronologi serta sebab turunnya ayat tersebut. Penafsiran dilakukan setelah menghimpun dan menyusun ayat-ayat tertentu kemudian diberikan keterangan dan penjelasan serta disimpulkan, secara khusus mufassir melakukan studi tafsirnya ini dengan meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh aspeknya, dan melakukan analisis berdasarkan ilmu yang benar.[27]
            Prinsip utama dari metode tematik adalah mengangkat isu-isu doktrinal kehidupan, isu sosial ataupun tentang kosmos untuk dikaji dengan teori alQur‟an, sebagai upaya menemukan jawaban dari al-Qur‟an terkait tema tersebut.[28]
            Metode tafsir yang ide awalnya berasal dari Al-Syathiby dan mempunyai beberapa langkah, sebagai berikut:
(1)Menetapkan tema yang akan dibahas.
(2)Menginventarisir ayat-ayat yang berkaitan dengan tema tersebut.
(3)Menyusun himpunan ayat yang tersebut sesuai dengan kronologi turunnya ayat yang dibarengi dengan pemahaman akan asbabunnuzulnya.
(4)Memahami munasabah ayat tersebut dalam suratnya masingmasing.
(5)Menyusun pembahasan dalam outline yang sempurna.
(6)Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan.
(7)Mempelajari ayat-ayatnya tersebut mempunyai pengertian yang sama atau mengkompromikan yang amm dan khash, mutlaq dan muqayyad, atau yang secara zhahir bertentangan.[29]
                  Metode tafsir mauḍū‘iy setidak-tidaknya memiliki tiga kelebihan., diantaranya yaittu:
a.        kesimpulan yang dihasilkannya mudah dipahami.
b.      Persoalan yang disentuh dalam metode ini tidaklah semata-mata bersifat teoritis, melainkan permasalahan yang hidup dan muncul di tengah masyarakat.
c.       Metode ini bisa menolak satu anggapan yang menyatakan adanya ayat-ayat al-Qur‘ān saling bertentangan satu dengan lainnya (Shihab, 1994: 117, Muslim, 1989: 30-33, Baidan, 1998: 165-167).[30]
b)    Corak Tafsir
            Terjadinya keanekaragaman dalam corak penafsiran adalah hal yang tak bisa terhindarkan. Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman itu. Antara lain perbedaan kecenderungan, interest dan motivasi mufassir, perbedaan misi yang diemban, perbedaan keragaman dan kedalaman ilmu yang dikuasai, perbedaan masa dan lingkungan, perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapinya menjadi penyebab keanekaragaman dalam corak penafsiran.[31]
1)   Tafsir Sufi
            Tafsir bercorak sufi ialah tafsir dengan kecenderungan mentakwilkan Al-Quran selain dari apa yang tersirat, dengan berdasarkan isyarat-isyarat yang nampak pada ahli ibadah. Namun seiring perkembangan pemikiran Islam, khususnya dalam dimensi penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran memunculkan corak penafsiran sufi.[32]
            Corak ini ada dua macam diantaranya:
a.  Taṣawuf Teoritis
     Aliran ini mencoba meneliti dan mengkaji al-Qur‟an berdasarkan teori-teori mazhab dan sesuai dengan ajaran-ajaran orang-orang sufi. Penafsir berusaha maksimal untuk menemukan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut, faktor-faktor yang mendukung teori, sehingga tampak berlebihan dan keluar dari dhahir yang dimaksudkan syara‟ dan didukung oleh kajian bahasa.
b. Taṣawuf  Praktis
     Taṣawuf praktis adalah tasawuf yang mempraktekan gaya hidup sengsara, zuhud dan meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah. Para tokoh aliran ini menamakan tafsir mereka dengan al-Tafsir al-Isyari yaitu menta‟wilkan ayat-ayat, berbeda dengan arti dhahir-nya berdasar isyarat-isyarat  tersembunyi yang hanya tampak jelas oleh para pemimpin suluk, namun tetap dapat dikompromikan dengan arti dhahir yang dimaksudkan.[33]
2)   Tafsir Bercorak Fiqh
      Tafsir bercorak fiqh ialah kecenderungan tafsir dengan metode fiqh sebagai basisnya, atau dengan kata lain, tafsir yang berada di bawah pengaruh ilmu fiqh, karena fiqih sudah menjadi minat dasar mufasirnya sebelum dia melakukan usaha penafsiran. Tafsir semacam ini seakan-akan melihat Al-Quran sebagai kitab suci yang berisi ketentuan perundang-undangan, atau menganggap Al-Quran sebagai kitab hukum.[34]
      Akibat perkembangannya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. Salah satu kitab tafsir fiqhi adalah kitab Ahkām al-Qur‟an karangan al-Jasshash.
3)   Corak Sastra
      Tafsir yang didalamnya menggunakan kaidah-kaidah linguistik. Corak ini timbul akibat timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk Agama Islam serta akibat kelemahan orang Arab sendiri dibidang sastra yang membutuhkan penjelasan terhadap artikandungan Al-Qur‟an dibidang ini. Corak tafsir ini pada masa klasik diwakili oleh Zamakhsyari dengan Tafsirnya al-Kasyāf.[35]
      Faktor yang cukup mencolok berkaitan dengan kemunculan corak tafsir fiqh adalah karya-karya yang menampilkan pandangan fiqh yang cukup sektarian, ketika kita menemukan tafsir fiqh sebagai bagian dari perkembangan kitab-kitab fiqh yang disusun oleh para pendiri madzhab. Meskipun begitu, ada pula sebagian yang memberikan analisis dengan membandingkan perbedaan pandangan madzhab yang mereka anut.[36]
4)   Corak Ilmi
      Tafsir yang bercorak ilmi berprinsip bahwa Al-Quran itu mendahului ilmu pengetahuan modern sehingga mustahil Al-Quran bertentangan dengan sains modern. Atau bisa dikatakan bahwa tafsir yang bercorak ilmi adalah penafsiran ayat-ayat kauniyah yang terdapat di dalam Al-Quran dengan mengaitkannya dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada masa sekarang. Para penggagas dan pelopor visi penafsiran bercorak ilmi kebanyakan adalah para ilmuwan alam, bukan para ahli agama dan syari’at.[37]
5)   Corak al-Adāb al-Ijtimā‟i
     Tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Dari segi sumber penafsirannya tafsir becorak al-Adāb alIjtimā‟i ini termasuk Tafsīr bi al-Ra‟yi.  Namun ada juga sebagian ulama yang mengategorikannya sebagai tafsir campuran, karena presentase atsar dan akat sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang. Salah satu contoh tafsir yang bercorak demikian ini adalah Tafsīr al-Manar, buah pikiran Syeikh Muhammad Abduh yang dibukukan oleh Muhammad Rasyid Ridha.[38]
6)   Corak Teologi (Kalam)
        Tafsir bercorak Teologi (Kalam) ialah tafsir dengan kecendrungan pemikiran Kalam, atau tafsir yang memiliki warna pemikiran kalam. Tafsir semacam ini merupakan salah satu bentuk penafsiran Al-Quran yang tidak hanya ditulis oleh simpatisan kelompok Teologis tertentu, tetapi lebih jauh lagi merupakan tafsir yang dimanfaatkan untuk membela sudut pandang Teologi tertentu. Paling tidak tafsir model ini akan lebih banyak membicarakan tema-tema Teologis dibandingkan mengedepankan pesan-pesan pokok Al-Quran. Salah satu kitab tafsir yang bercorak Teologi adalah Tafsir Mu‟tazilah.
7)   Corak  Lughawi
             Tafsir bercorak Lughawi adalah sebuah tafsir yang cendrung kebidang bahasa. Penafsirannya meliputi segi „irab, harakat, bacaan, pembentukan kata, susunan kalimat dan kesusastraannya. Tafsir semacam ini selain menjelaskan maksud-maksud ayat-ayat Al-Quran juga menjelaskan segi-segi kemukjizatannya. Tafsir yang tergolong baru di dunia Arab ini, yakni sekitar abad ke-14 H, yang diperkenalkan oleh Sayyid Quthb pada karyanya “Fi Dhilalil Quran”. Tafsir bercorak Lughawi yang mengandung Adabi ini terlepas pemaparannya dari berbagai ungkapan yang berhubungan dengan kajian nahwu, aturan-aturan kebahasaan, istilah-istilah balaghah.
8)   Tafsir Bercorak Falsafi
             Tafsir bercorak falsafi ialah kecenderungan tafsir dengan menggunakan teori-teori filsafat, atau tafsir dengan dominasi filsafat sebagai pisau bedahnya. Tafsir semacam ini pada akhirnya tidak lebih dari deskripsi tentang teori-teori filsafat. Dalam melakukan tafsir Falsafi, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: pertama dengan metode takwil atas teks-teks agama dan hakikat umumnya yang sesuai dengan pandangan-pandangan filosofis. Dan yang kedua dengan Metode pensyarahan teks-teks agama dan hakikat hukumnya berdasarkan pandangan-pandangan filosofis. Tafsir Falsafi  berusaha menafsirkan ayat-ayat Al-Quran berdasarkan pemikiran atau pandangan para ahli falsafi, seperti tafsir bil ra‟yi. [39]






BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
            Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz al-Qur‟an, tentang petunjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya tersusun serta hal-hal yang melengkapinya.
            Ta’wil adalah apa yang digali oleh ulama yang berpengatahuan luas terhadap makna-makna yang tersembunyi dan rahasia-rahasia Tuhan. Yang terkandung dalam Al-Quran.
            Tarjamah adalah ungkapan makna perkataan dengan perkataan yang menggunakan bahasa lain yang disertai dengan keharusan seluruh makna-makna dan maksud-maksudnya.
     Letak titik perbedaan tafsir ta’wil dan tarjamah yaitu tafsir menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat, sering kali disertai dengan kesimpulan kandungannya. Ta‟wil Mengalihkan lafal-lafal ayat Alquran dari arti yang lahir dan raj‟ih kepada arti lain yang samar dan tidak kuat. Terjemah hanya mengubah kata-kata ayat dari bahasa arab ke bahasa lain tanpa memeberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar, dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya.
            Adapun Tafsir terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Tafsir al-Ma’tsur, Tafsir bil ar-Ra’yi, Tafsir bil al-Isyarah. Sedangkan metode dalam menafsirkan Al-Quran ada 4 macam, yaitu: metode Tahlili, metode Ijmali, metode Muqarin, metode Maudhu’i. dan corak dalam menafsirkan al-Quran ada 8 macam, yaitu: tafsir bercorak sufi, fiqih, sastra, Ilmy, al-Adāb al-Ijtimā‟I, teologi, lughawi,dan falsafi.



Daftar Pustaka

Abd. Chalik dan Chaerudji. 2007. Ulum Al-Qur’an. Jakarta Pusat: Diadit Media.
Albantani, Azkia Muharom. 2016. Pendekatan Dalam Tafsir: Tafsir Bi Al-Ma’tsûr, Tafsir Bi Al-Ra’yi, Dan Tafsir Bi Al-Isyârah”. HIKAMUNA (Vol. 1 No. 2, Desember/2016).
As-Samarani, Muhammad Shaleh Ibn Umar. 2011. “Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman”. Skripsi. Semarang: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang.      
 Aziz, Fakhrudin. 2017. “Formula Pemeliharaan Agama (Ḥifẓ Al-Dīn) Pada Masyarakat Desa Dermolo Jepara:  Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’ah Dengan Pendekatan Antropologi”, AL-AHKAM, (Volume 27, Nomor 1, April)
Gufron, Mohammad dan  Rahmawati. 2017. Ulumul Quran Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Kalimedia.
Junaidi, Akhmad Arif. 2013. “Dinamika Penafsiran Al-Quran Di Surakarta” dalam Studi Islam”. PROFETIKA .Vol. 14,No. 1, Juni 2013: 52-65.
Junaidi, Akhmad Arif. 2012. “Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi”. Tesis: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang.
Maghniyah, Syekh Muhammad Jawad. Tafsir Al-Kasyif. 2013. Metode Dan Corak Penafsiran. Skripsi. Semarang: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo.
Noor, Muhibbin. 2016.” Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali”. Tesis. Semarang: Pascasarjana Iain Walisongo Semarang.
Zuhroh, Diana. 2017 . “Konsep Ahli Waris Dan Ahli Waris Pengganti”. AL-AHKAM. Volume 27, Nomor 1, April.



[1] Akhmad Arif Junaidi, “Dinamika Penafsiran Al-Quran Di Surakarta”, STUDI ISLAM,(Vol. 14,No. 1, Juni 2013: 52-65).
[2]  Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 11.
[3] Diana Zuhroh, “Konsep Ahli Waris Dan Ahli Waris Pengganti”, AL-AHKAM, (Volume 27, Nomor 1, April 2017), hlm, 43.
[4] Mohammad Gufron dan  Rahmawati , Ulumul Quran Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), hlm. 161.
[5] Akhmad Arif Junaidi, “Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi”, (Tesis: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm. 41.
[6] Ibid. hlm. 166-167
[7] Fakhrudin Aziz, “Formula Pemeliharaan Agama (Ḥifẓ Al-Dīn) Pada Masyarakat Desa Dermolo Jepara:  Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’ah Dengan Pendekatan Antropologi”, AL-AHKAM, (Volume 27, Nomor 1, April 2017). hlm. 106-107.
[8] Ibid. Hlm. 213-214
[9] Abd. Chalik  dan Chaerudji, Ulum Al-Qur’an. (Jakarta Pusat: Diadit Media, 2007)
[10] Kholid, Kuliah sejarah…, 3
[11] Azkia Muharom Albantani, “Pendekatan Dalam Tafsir: Tafsir Bi Al-Ma’tsûr, Tafsir Bi Al-Ra’yi, Dan Tafsir Bi Al-Isyârah”, HIKAMUNA (Vol. 1 No. 2, Desember/2016), hlm. 31-36.
[12] Akhmad Arif Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.45.
[13] Ibid. hlm. 37
[14] Ibid. 39.
[15] Ibid. 46.
[16] Ibid. 39-40
[17] Ibid. 45-46
[18] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 17.
[19] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm.14.
[20] Akhmad Arif Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm. 48.
[21] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 16.
[22] Sufyan Ilyas, “Sejarah, Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm. 5
[23] Akhmad Arif Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm. 50.
[24] Sufyan Ilyas, “Sejarah, Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm.6.
[25] Akhmad Arif Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm. 51.
[26] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 17-18
[27] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 18.
[28] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 19.
[29]Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 10.
[30] Akhmad Arif Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.54.
[31] Syekh Muhammad Jawad Maghniyah, Tafsir Al-Kasyif (Metode Dan Corak Penafsiran), (Skripsi: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo,2013), hlm. 17.
[32] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 12.
[33] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 23-24.
[34] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 13.
[35] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 25.
[36] Muhammad Shaleh Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 13-14.
[37] Syekh Muhammad Jawad Maghniyah, Tafsir Al-Kasyif (Metode Dan Corak Penafsiran), (Skripsi: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo,2013), hlm. 18.
[38] Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 25-26.
[39] Sufyan Ilyas, “Sejarah, Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm. 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar