MAKALAH
TAFSIR, TA'WIL DAN TARJIM
Guna Memenuhi
Mata kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu:
Dr. H. Arif
Junaidi, M.ag
Oleh:
Novi Arisafitri
1702046106
PROGRAM STUDI
ILMU FALAK
FAKULTAS SYARIAH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-quran adalah
sumber Tasyri’ pertama bagi umat islam yakni umat nabi Nuhammad Saw. Dan
kebahagiaan mereka bergantung pada pemahaman maknanya, pengetahuan,
rahasia-rahasianya dan pengalaman apa yang terkandung didalamnya. Kemampuan
setiap orang dalam memahami lafaz dan ungkapan Al-quran tidaklah sama, padahal
penjelasannya sedemikian jelas dan ayat-ayatnyapun sedemikian rinci. Perbedaan
daya nalar diantara mereka inilah menjadi suatu hal yang tidak dipertentangkan
lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-maknanya yang zahir dan
pengertian ayat-ayatnya secara global. Sedangkan kalangan cerdik cendekia dan
terpelajar akan dapat menyimpulka makna-makna yang menarik. Maka tidaklah
mengherankan jika Al-quran mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui
pengkajian intensif terutama dalam ranfka menafsirkan kata-kata gharib (aneh,
ganjil) atau menta’wilkan tarkib (susunan kalimat). Al-Qur’an secara teks
memang tidak berubah, tetapi penafsiran atas teks, selalu berubah sesuai dengan
konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya alQur’an selalu membuka diri untuk
dianalisis, dipersepsi, dan diinpretasikan dengan berbagai alat, metode, dan
pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan
sebagai jalan untuk membedah makna
terdalam dari al-Qur’an.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian tafsir, ta’wil dan tarjamah
2.
Bagaimanakah
perbedaan antara tafsir, ta’wil dan tarjamah
3.
Bagaimanakah
klasifikasi tafsir bil ma’tsur, tafsir bil al-ra’yi dan tafsir bil Isyarah
4.
Apa
Saja corak dan metode penafsiran yang digunakan Mufassir dalam memahami Al-Quran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tafsir Ta’wil Dan Tarjamah
Tafsir secara etimologi (bahasa), kata “tafsīr” diambil dari kata
“fassara – yufassiru - tafsīrān” yang berarti keterangan atau uraian.1
Sedangkan Tafsir menurut terminologi (istilah), sebagaimana didefinisikan Abu
Hayyan yang dikutip oleh Manna‟ al-Qaṭān ialah ilmu yang membahas tentang cara
pengucapan lafadz-lafadz al-Qur‟an, tentang pet, unjuk-petunjuk, hukum-hukumnya
baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang
dimungkinkan baginya tersusun serta hal-hal yang melengkapinya.
Tradisi pemikiran Islam dalam menafsirkan al-Quran sebagai upaya
memahami pesan-pesan Tuhan sering dipahami sebagai tugas yang tak pernah
mengenal kata berhenti. Tugas tersebut senantiasa mesti dilakukan, kapan pun
dan di mana pun, selaras dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial yang
ada. Al-Quran harus senantiasa ditafsirkan untuk menjadi landasan teologis bagi
setiap pemecahan persoalan aktual yang muncul ke permukaan.[1]
Istilah tafsir merujuk kepada ayat-ayat yang ada di dalam
al-Qur‟an, salah satu di antaranya adalah di dalam ayat 33 dari surat
al-Furqān:
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Artinya: ”Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa)
sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan
yang paling baik penjelasannya”[2]
Sebagaimana
contohnya seorang ulama menafsirkan
sebuah ayat dengan sebuah Konsep Hazairin tentang ahli waris pengganti berasal
dari penafsiran beliau terhadap kata mawālī yang terdapat pada QS. alNisa’ (4)
ayat 33. Beliau menafsirkan kata mawālī sebagai ahli waris karena penggantian,
yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung
antara mereka dengan pewaris.[3]
Adapun takwil
dari kata (ألاول) yang berarti kembali.
Sedangkan secara istilah, ulama salaf mengatakan ta’wil sama dengan tafsir.
Sedangkan ulama ulama khalaf (modern), ta’wil adalah apa yang digali oleh ulama
yang berpengatahuan luas terhadap makna-makna yang tersembunyi dan
rahasia-rahasia Tuhan. Yang terkandung dalam Al-Quran.[4] Penggunaan
ta‘wil untuk memahami ayat al-Qur‘ān diperbolehkan dengan syarat harus obyektif
dan tidak digunakan untuk pembenaran kepentingan pribadi (vested interes).[5]
Adapun tarjamah
berarti mengganti, menyalin, atau memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke
bahasa lain. Sedangkan secara istilah tarjamah adalah ungkapan makna perkataan
dengan perkataan yang menggunakan bahasa lain yang disertai dengan keharusan
seluruh makna-makna dan maksud-maksudnya.[6]
Agama sering
hanya diatribusikan kepada kesakralan akibatnya, agama sering tampil sebagai
juru hakim yang memutus salah dan benar berdasarkan pemahaman yang dangkal dengan
mendampingkan seperangkat ilmu-ilmu yang memadai, seperti ilmu tafsir, ilmu
ushul fiqh, dan ilmu tasawuf. Ketiganya hanya dipahami sesuai selera
ideologisnya, sehingga hasilnya hanya benar dan salah. Inilah pangkal persoalan
terjadinya friksi dalam masyarakat agama.[7]
OLeh karena itu, ilmu tafsir yang dibarengi oleh pemahaman ta’wil dan tarjamah
terhadap Al-quran sehingga ini sebagai salah satu cara untuk menyeelesaikan
sebagian permasalahan terkait pemahaman yang salah dalam mempelajari dan
membedah Al-quran.
B.
Persamaan dan Perbedaan Antara
Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
Adapun perbedaan tafsir ta’wil dan tarjamah adalah sebagai berikut:
a)
Kalau
tafsir lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafazd dalam kitab-kitab
yang diturunkan Allah. Dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil lebih banyak
dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah
saja. Dan tarjamah menjelaskan makna
baru suatu bahasa yang tidak dikuasai melalui bahasa lain yang dikuasai.
b)
Tafsir
itu menerangkan makna lafazd yang tak menerima selain dari satu arti. Sedangkan
ta’wil menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafazd yang dapat menerima
banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya. Dan tarjamah terjadi
peralihan bahasa, dari bahasa pertama ke bahasa terjemah, tidak ada lafazh atau
kosa kata bahasa pertama itu melekat pada bahasa terjemahnya. Bentuk terjemah
telah lepas sama sekali dengan bahasa yang diterjemahkan.
c)
Tafsir
itu menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang
dikendaki Allah. Sedangkan ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin
diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini bahwa itulah yang dikendaki
Allah.
Dan tarjamah
pada lazimnya mengandung tuntutan ada pengakuan, bahwa semua makna yang
dimaksud, yang lebih dialih bahasakan oleh penterjemah ialah makna yang
ditunjuk oleh pembicaraan bahasa pertama dan memang itulah yang dikehendaki
oleh penutur bahasa.[8]
d)
Terjemah boleh
dikatakan sama dengan tafsir. Namun bila diamati secara seksama, terjemah
biasanya sekedar alih bahasa, artinya informasi yang diberikannya sebatas ayat
yang diterjemahkan itu saja, tanpa memberikan penjelasan yang rinci. Sebaliknya
tafsir, berusaha memberikan penjelasan yang memadai tentang ayat yang
dibicarakan, sehingga tergambar dalam benak pembaca dan pendengar kedalaman dan
keluasan makna yang dikandung dalam ayat Alquran yang ditafsirkan tersebut.
Jadi tafsir lebih luas ketimbang terjemahan. Sedangkan ta’wil khusus hanya
menentukan salah satu arti dari beberapa arti yang dimiliki lafadz ayat, dari
arti yang kuat kepada arti yang kurang kuat karena adanya alasan yang melatar
belakanginya.
e)
Terjemah
pada lazimnya mengandung tuntutan ada pengakuan, bahwa semua makna yang
dimaksud, yang lebih dialih bahasakan oleh penterjemah ialah makna yang
ditunjuk oleh pembicaraan bahasa pertama dan memang itulah yang dikehendaki
oleh penutur bahasa. Tidak demikian halnya dengan tafsir. Dalam dunia tafsir
soal pengakuan sangat relatif, tergantung pada faktor kredibilitas mufassirnya.
Mufassir akan mendapatkan pengakuan jika dalam mufassir itu ia didukung oleh
banyak dalil yang dikemukakannya, sebaliknya ia tidak akan mendapatkan
pengakuan ketika hasil tafsiranya itu tidak didukung oleh dalil-dalil.
f)
Pada
terjemah sekali kali tidak boleh melakukan istithrad, yakni penguraian meluas
melebihi dari sekedar mencari padanan kata, sedangkan dalam tafsir, pada
kondisi tertentu, tidak boleh hanya melakukan penguraian meluas itu, tetapi
justru uraian itu wajib dilakukan.[9]
Jadi
adapun letak titik perbedaan dari tiga hal itu adalah Tafsir menjelaskan makna
ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum
dan hikmah yang dapat diambil dari ayat, sering kali disertai dengan kesimpulan
kandungannya. Ta‟wil Mengalihkan lafal-lafal ayat Alquran dari arti yang lahir
dan raj‟ih kepada arti lain yang samar dan tidak kuat. Terjemah hanya mengubah
kata-kata ayat dari bahasa arab ke bahasa lain tanpa memeberikan penjelasan
arti kandungan secara panjang lebar, dan tidak menyimpulkan dari isi
kandungannya. Adapun Titik
persamaan dari tafsir, ta’wil dan tarjamah adalah semuanya menerangkan makna
dari ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran.[10]
C. Tafsir bil Ma’tsur, Tafsir Bi Ra’yi, Tafsir bi
al-Isyârah
a) Tafsir
bil Ma’stur
Istilah
al-Ma‟tsûr berasal dari kata atsar yang berarti bekas, yakni segala sesuatu
yang ditinggalkan oleh generasi sebelumnya. Dengan demikian, Tafsir al-Ma‟tsûr
berarti tafsir yang merujuk kepada riwayat atau tafsir yang menjadikan riwayat
sebagai sumber utamanya. Muhammad Ali AshShabuniy menjelaskan bahwa Tafsir
al-Ma’tsûr merupakan rangkaian keterangan yang ada dalam Al-Quran, Sunnah atau
perkataan sahabat sebagai penjelasan ayat Al-Quran. Tafsir ini juga disebut
dengan Tafsir bi al-Riwayah karena tafsir ini menjelaskan ayat Al-Quran dengan
menggunakan riwayat atau ayat Al-Quran sendiri. Tafsir al-Ma’tsûr berarti
penafsiran ayatayat Al-Quran dengan menggunakan riwayat-riwayat yang ada dalam
Al-Quran, Sunnah, perkataan para sahabat, bahkan para tabi’in. Dengan demikian,
pembicaraan tentang Tafsir alMa‟tsûr
merupakan pembicaraan yang melihat tafsir dari segi sumber penafsirannya, yaitu
merujuk kepada riwayat-riwayat.
M.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa Tafsir alMa‟tsûr terdiri dari:
a. Penafsiran ayat
dengan ayat Al-Quran yang lain.
Sebagai contoh firman
Allah dalam surat al-Fatihah (1) ayat 7:
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Artinya:
“Jalan orang-orang yang Engkau anugerahi nikmat”
Yang ditafsirkan dengan
firman-Nya dalam QS anNisa‟ (4) ayat 69, yaitu:
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ
اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا
Artinya:
“dan
Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama
dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para
shiddiiqiin orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka
Itulah teman yang sebaik-baiknya.”
b) Penafsiran
ayat dengan as-Sunnah Rasul saw.,
Salah
satu tugas yang diemban oleh Rasul adalah menjelaskan wahyu yang turun
kepadanya. Dalam satu riwayat dijelaskan
bahwa para sahabat pernah bertanya tentang makna syirik dalam rangkaian di
bawah ini: Misalnya QS. Al-An‟am (6) ayat 82:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Artinya: “orang-orang
yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik),
mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang
mendapat petunjuk.”
Kemudian
sahabat bertanya, siapakah di antara kami yang tidak pernah melakukan
kezhaliman? Lalu Rasulullah menjawab bahwa kezhaliman itu adalah kemusyrikan
dan setelah itu ia membaca surat Luqman ayat 13 sebagai berikut:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: “dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
c) Penafsiran
ayat dengan keterangan sahabat-sahabat Nabi saw. Misalnya makna surat An-Nashr:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ، وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ
فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا، فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ
ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
Artinya:
“Apabila Telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, Dan kamu lihat manusia
masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Maka bertasbihlah dengan memuji
Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima
taubat.”
Surat ini dipahami oleh Sayyidina Umar dan
Ibn Abbas ra sebagai isyarat bahwa telah mendekatnya ajal Nabi saw.
Tafsir
al-Ma‟tsûr merupakan gambaran bahwa
ayatayat Al-Quran sebenarnya sudah dijelaskan oleh ayat-ayat AlQuran pada ayat
dan surat yang berbeda. Adapun Tafsir al-Ma‟tsûr mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1) Penafsiran
Al-Quran dibatasi dengan menggunakan Al-Quran, sunah, tafsir sahabat, dan
tafsir tabiin saja;
2) Jelas
riwayat dan sanad-sanadnya.
Sedangkan yang menjadi
sumber Tafsir al-Ma‟tsûr adalah:
1) Al-Quran
yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Quran;
2) Hadits
Nabi yang berfungsi sebagai penjelas Al-Quran;
3) Penjelasan
sahabat yang dianggap dekat dengan kehidupan Rasul dan banyak tahu tentang
Al-Quran;
4) Penjelasan
tabi‟in yang diaggap orang yang dekat dengan tradisi sahabat.[11]
Kelebihan
bentuk penafsiran ini terletak pada kekayaan informasi kesejarahannya yang luas
berdasarkan riwayat yang disampaikan, sehingga pembaca bisa mengenali
peristiwa-peristiwa yang terjadi di seputar turunnya wahyu dan suasana sosial
psikologis Nabi dan para sahabatnya pada saat al-Qur‘ān diturunkan (Hidayat,
1997: 193). Sedangkan kelemahannya terletak pada munculnya periwayatanperiwayatan
tanpa sanad, meskipun hanya kecil prosentasenya. Di samping itu, penafsir juga hanya
disibukkan oleh pembahasan tentang berbagai pendapat yang ada sehingga pesan
ayat pun menjadi terabaikan[12]
b) Tafsir
bi al-Ra’yi (Menggunakan Nalar)
Istilah
al-Ra‟yi berarti pikiran atau nalar, karena itu Tafsir bi al-Ra‟yi dipahami
sebagai penafsiran Al-Quran yang menjadikan hasil penalaran atau pikiran
sebagai sumber utamanya. Karena itu, corak Tafsir bi al-Ra‟yi sangat
mengandalkan kemampuan rasio untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Quran. Dinamakan
Tafsir bi al-Ra‟yi karena metode penafsiran ini bertitik tolak dari pendapat
atau ijtihad akal, tidak didasarkan kepada riwayat sebagaimana dalam Tafsir
alMa‟tsûr dan tidak didasarkan kepada isyarat batin sebagaimana dalam Tafsir
Isyâry.
Pengistilahan
Tafsir bi al-Ra‟yi pada dasarnya untuk membedakannya dengan Tafsir al-Ma‟tsur,
dalam konteks, bahwa bukan berarti ketika sahabat melakukan penafsiran AlQuran
tidak menggunakan nalar. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa para sahabat
sebenarnya juga menggunakan nalar dalam memberikan penafsiran, tetapi dalam
istilah disiplin ulum al-Qur‟an, para sahabat tetap saja tidak dinamai dalam
kategori Tafsir bi al-Ra‟yi. Sebab, para sahabat memiliki keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh generasi sesudah mereka. Dengan demikian, pengistilahan
Tafsir bi al-Ra‟yi untuk menggambarkan tafsir yang berkembang sesudah masa
sahabat dan para tabi‟in.[13]
Sebagaimana
pendekatan tafsir yang lain, pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi juga memiliki
kelebihan dan kelemahan. Di antara kelebihan pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi ini adalah
1) mempunyai
ruang lingkup yang luas;
2) dapat
mengapresiasi berbagai ide dan melihat dan memahami Al-Quran secara mendalam
dengan melihat dari berbagai aspek.
Kendatipun
demikian, bukan berarti pendekatan ini tidak mempunyai kelemahan. Kelemahaman
pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi bisa saja
terjadi ketika menjadikan petunjuk ayat yang bersifat parsial, sehingga
memberikan kesan Al-Quran tidak utuh dan tidak konsisten.
Di
samping itu, penafsiran dengan pendekatan Tafsir bi al-Ra‟yi tidak tertutup
kemungkinan menimbulkan kesan subyektif yang dapat memberikan pembenaran
terhadap mazhab atau pemikiran tertentu, serta dengan pendekatan Tafsir bi
al-Ra‟yi tidak tertutup kemungkinan masuknya cerita-cerita isra‟iliyat karena
kelemahan dalam membatasi pemikiran yang berkembang.[14]
Kelebihan
yang dimiliki oleh bentuk penafsiran ini terletak pada upayanya untuk menangkap
pesan-pesan dan pemahaman al-Qur‘ān tidak secara tekstual serta tidak
terkurungi oleh lingkup historis-sosiologis yang bersifat lokal, melainkan
menggali substansi pesan alQur‘ān yang bersifat rasional dan universal yang
hadir dalam busana lokal. Sedangkan kelemahannya terletak pada kesulitan untuk
mengontrol pengaruh subyektifitas penafsir sehingga yang dikhawatirkan terjadi
adalah penalaran penafsir yang disandarkan pada al-Qur‘ān (Hidayat, 1997: 193).[15]
c) Tafsir
bi al-Isyârah (Mengandalkan Kesan yang diperoleh dari teks)
Kata
Isyârah, berasal dari bahasa Arab yang akar katanya berasal dari syin, waw dan
ra, sehingga dibaca syawara berarti memetik. Muhammad Husain al-Zahabi mendefinisikan
isyârah sebagai sebuah usaha untuk menjelaskan kandungan AlQuran dengan
melakukan pentakwilan ayat-ayat sesuai dengan isyarat yang tersirat, namun
tidak mengingkari yang tersurat atau dimensi zahir ayat.[16]
Adapun
keistimewaan dari Tafsir bi al-Isyari di antaranya:
1) Tafsir
isyari memberikan makna yang dalam atau hakikat dari setiap symbol;
2) Tafsir
isyari juga adalah bentuk apresiasi atas amal atau akhlaq sebab makna-makna itu
ditemukan oleh orang-orang suci dan ingin membersihkan dirinya.
Jadi,
Pada dasarnya ketiga pendekatan dalam tafsir (Tafsir bi al-Ma‟tsur, Tafsir bi
al-Ra‟yi, dan Tafsir bi al-Isyarah) menggunakan rasio dalam menafsirkan
berbagai ayat Al-Quran. Adapun hal yang dapat membedakan ketiga pendekatan
tersebut di antaranya menggunakan penakaran kadar penggunaan rasio dalam
tafsir. Kadar penggunaan rasio di dalam tafsir bi alma‟tsur lebih kecil
dibandingkan kandungan atsarnya (Al-Quran dan Al-Hadis), sedangkan kadar
penggunaan rasio di dalam tafsir bi al-ra‟yi lebih besar dibandingkan kandungan
atsarnya (Al-Quran dan Al-Hadis).[17]
D. Metode dan Corak Tafsir
a) Metode
Tafsir
Kata metode
berasal dari bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau jalan. Dalam bahasa
Inggris, kata ini ditulis method, dan bahasa Arab menerjemahkannya dengan
manhaj dan dalam bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti: cara yang
teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya) cara
kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai
suatu yang ditentukan. Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa metode
tafsir adalah cara yang ditempuh penafsir dalam menafsirkan al-Qur‟an
berdasarkan aturan dan tatanan yang konsisten dari awal hingga akhir.
Dalam
perkembangan metodologi selanjutnya, Ulama-ulama mengklasifikasikan
metode-metode penafsiran al-Qur‟an menjadi empat:
1)
Metode Taḥlīliīy
Secara etimologis, tahliliy berasal dari bahasa Arab :
hallala yuhallilu-tahlil yang berarti “mengurai, menganalisis”. Dengan demikian
yang dimaksud metode tahliliy atau yang menurut Muhammad al-Baqir al-Sadr
sebagai metode Tajzi’i (al-Ittijah al-Tajzi’i) adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan
memaparkan segala aspek yang terkandung didalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu,
serta menerangkan makna-makna yang tercakup sesuai dengan keahlian dan
kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Dalam metode ini, biasanya mufassir menguraikan makna
yang dikandung oleh al-Qur’an, ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan
urutannya didalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut berbagai aspek seperti
kosa kata, konotasi kalimatnya, latar belakang turunnya ayat, ayat-ayat yang
terkait (munasabah), dan tak ketinggalan pendapat-pendapat yang diberikan
berkenaan dengan tafsiran ayat, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, para
tabi’in maupun ahli tafsir lainnya[18]
Adapun Langkah-Langkah Metode Taḥlīliīy dalam menafsirkan al-Qur‟an, mufassir
biasanya melakukan sebagai berikut:
1) Menerangkan hubungan
(munāsabah) baik antara satu ayat dengan ayat lain maupun antara satu surah
dengan surah lain.
2) Menjelaskan
sebab-sebab turunya ayat (asbāb al- nuzūl).
3) Menganalisis
mufradat (kosa kata) dan lafal dari sudut
pandang bahasa Arab. Untuk menguatkan pendapatnya, terutama dalam
menjelaskan mengenai bahasa ayat bersangkutan, mufassir kadang kadang juga
mengutip syair-syair yang berkembang sebelum dan pada masanya.
4) Memaparkan kandungan
ayat secara umum dan maksudnya.
5) Menerangkan
unsur-unsur fashāḥah, bayān dan i‟jāznya, bila dianggap perlu. Khususnya,
apabila ayat-ayat yang ditafsirkan itu
mengandung keindahan balāgah.
6) Menjelaskan hukum
yang bisa ditarik dari ayat yang
dibahas, khususnya apabila ayat-ayat aḥkām, yaitu berhubungan dengan
persoalan hukum.
7) Menerangkan makna
dan maksud syara‟ yang terkandung dalam ayat bersangkutan.[19]
Kelebihan metode
Tafsir taḥlīly terletak pada kemampuannya menampung berbagai ide dan gagasan
dalam upaya menafsirkan al-Qur‘ān sesuai dengan keahlian dan latar belakang
pendidikan masing-masing penafsir. Sedangkan kelemahan metode tafsir ini bahwa
penafsir mempergunakan semua sarana yang ada hanya untuk menemukan makna
harfiah dari suatu ayat, atau hanya menghasilkan suatu bagian kecil saja dalam
alQur‘ān. Penafsir tidak memiliki mata rantai untuk mengkoordinasikan informasi
dari ayat-ayat al-Qur‘ān serta tidak mampu menyuguhkan pandangan al-Qur‘ān
berkenaan dengan berbagai persoalan kehidupan.[20]
b) Metode Ijmali
(Global)
Metode ijmali ialah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an
secara ringkas, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan jelas dibaca,
sistematika penulisannya berdasarkan urutan Mushaf Usmani dan yang menjadi
tolak ukur metode global ini adalah pola atau sistematika pembahasan terhadap
ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam metode ini mufassir akan membahas ayat demi ayat
sesuai dengan urutan mushaf, setelah itu mengemukakan makna global yang dimaksud
ayat tersebut. Dalam metode tafsir ijmali ini dapat digunakan ilmu-ilmu bantu
seperti mengunakan hadist Nabi SAW, pendapat kaum salaf, peristiwa sejarah,
Asbab an-Nuzul dan kaidah-kaidah bahasa.[21]
Adapun Kelebihan dari metode ini, yaitu:
1) mudah
dipahami dan praktis, tanpa berelit-belit pemahaman al-Qur'an segera dapat
diserap oleh pembacanya.
2) Bebas
dari penafsiran israiliyat, karena penafsirannya lebih murni dan terbebas dari
pemikiran pemikiran israiliyat. Dengan demikian, pemahaman al-Qur'an akan dapat
dijaga dari intervensi pemikiran-pemikiran yang kadang-kadang tidak sejalan
dengan martabat al-Qur'an.
3) Akrab
dengan bahasa al-Qur'an sehingga pembaca tidak merasakan bahwa dia telah
membaca kitab tafsir.
Dan Kekurangan metode
ini diantaranya:
1) Menjadi
petunjuk al-Qur'an bersifat parsial.
2) Tidak
ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang memadai. Dalam hal ini mufasir
harus menyadari bahwa memang tidak ada ruangan bagi mereka untuk mengemukakan
pembahasan-pembahasan yang memadai sesuai dengan keahlian mereka masing-masing. [22]
3) Penafsirannya
yang praktis dan mudah dipahami.
Sedangkan letak kelemahan yang ada
dalam metode tafsir ini, sesuai dengan sifatnya yang singkat dan global, adalah
tidak cukup mengantarkan pembaca untuk mendialogkan al-Qur‘ān dengan
permasalahan sosial maupun keilmuan yang aktual dan problematis.[23] Dengan
demikian, model penafsiran seperti ini tidak cukup untuk mengantarkan pembaca
dalam mendialogkan al-Qur'an dengan persoalan sosial maupun problema keilmuan
yang aktual dan problematis.
c)
Metode Muqarin (komparatif)
Metode muqarin ialah membandingkan
teks (nash) ayat-ayat al-Qur‟an yang memiliki kesamaan atau kemiripan redaksi
dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu
kasus yang sama. Istilah lain ialah membandingkan ayat-ayat al-Qur‟an dengan
Hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, juga diartikan dengan
membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur‟an.[24]
Dalam hal perbandingan antara ayat
dengan ayat atau ayat dengan ḥadīṡ, maka penafsir harus menjelaskan hal-hal
yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat
atau perbedaan kasus atau masalah itu sendiri (Shihab, 1986: 38).[25]
Adapun macam-macam Metode Muqāran
Dari pemaparan di atas, metode muqāran ini menjadi tiga bagian yaitu:
1) Perbandingan
ayat al-Qur‟an dengan ayat lain
Ayat-ayat
yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang
berbeda, atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus
yang (diduga) sama. Pertentangan makna di antara ayat-ayat al-Qur‟an dibahas dalam
ilm al-nasikh wa al-mansukh.
Dalam
mengadakan perbandingan ayat dengan ayat yang berbeda redaksi di atas ditempuh
beberapa langkah:
(1) Menginventarisasi ayat-ayat
al-Qur‟an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang
sama dalam kasus berbeda;
(2) Mengelompokkan ayat-ayat itu
berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksi;
(3) Meneliti setiap kelompok ayat
tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat
bersangkutan;
(4) Melakukan perbandingan. Perbedaan-perbedaan
redaksi yang menyebabkan adanya nuansa perbedaan makna seringkali disebabkan
perbedaan konteks pembicaraan ayat dan konteks turunnya ayat bersangkutan.
b.
Perbandingan ayat al-Qur‟an dengan Hadits.
Dalam melakukan perbandingan ayat
al-Qur’an dengan hadits yang terkesan berbeda atau bertentangan ini,
langkah-langkah yang harus ditempuh adalah menentukan nilai hadits yang akan
diperbandingkan dengan ayat al-Qur‟an. Hadits itu haruslah shahih. Hadits dhaif
tidak diperbandingkan, karena disamping nilai otentitasnya rendah, dia justru
semakin bertolak. Karena pertentangannya dengan ayat al-Qur‟an. Setelah itu
mufassir melakukan analisis terhadap latarbelakang terjadinya perbedaan atau pertentangan
antara keduanya.
c.
Perbandingan penafsiran mufassir dengan mufassir lain
Mufassir membandingkan penafsiran
ulama tafsir, baik ulama salaf maupun khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat
al-Quran, baik yang bersifat manqūl
(pengutipan) maupun yang bersifat ra‟yu (pemikiran). Sedangkan dalam hal
perbedaan penafsiran mufassir yang satu dengan yang lain, mufassir berusaha
mencari, menggali, menemukan dan mencari titik temu di antara
perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat
setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.[26]
d.
Metode Tematik (Maudhu’i)
Metode tematik ialah metode yang
membahas ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama dalam arti
sama-sama membicarakan satu topik masalah dan cara dilakukan berdasarkan kronologi
serta sebab turunnya ayat tersebut. Penafsiran dilakukan setelah menghimpun dan
menyusun ayat-ayat tertentu kemudian diberikan keterangan dan penjelasan serta
disimpulkan, secara khusus mufassir melakukan studi tafsirnya ini dengan
meneliti ayat-ayat tersebut dari seluruh aspeknya, dan melakukan analisis
berdasarkan ilmu yang benar.[27]
Prinsip utama dari metode tematik
adalah mengangkat isu-isu doktrinal kehidupan, isu sosial ataupun tentang
kosmos untuk dikaji dengan teori alQur‟an, sebagai upaya menemukan jawaban dari
al-Qur‟an terkait tema tersebut.[28]
Metode tafsir yang ide awalnya
berasal dari Al-Syathiby dan mempunyai beberapa langkah, sebagai berikut:
(1)Menetapkan
tema yang akan dibahas.
(2)Menginventarisir
ayat-ayat yang berkaitan dengan tema tersebut.
(3)Menyusun
himpunan ayat yang tersebut sesuai dengan kronologi turunnya ayat yang
dibarengi dengan pemahaman akan asbabunnuzulnya.
(4)Memahami
munasabah ayat tersebut dalam suratnya masingmasing.
(5)Menyusun
pembahasan dalam outline yang sempurna.
(6)Melengkapi
pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan.
(7)Mempelajari
ayat-ayatnya tersebut mempunyai pengertian yang sama atau mengkompromikan yang
amm dan khash, mutlaq dan muqayyad, atau yang secara zhahir bertentangan.[29]
Metode
tafsir mauḍū‘iy setidak-tidaknya memiliki tiga kelebihan., diantaranya yaittu:
a. kesimpulan yang dihasilkannya mudah dipahami.
b. Persoalan
yang disentuh dalam metode ini tidaklah semata-mata bersifat teoritis,
melainkan permasalahan yang hidup dan muncul di tengah masyarakat.
c. Metode
ini bisa menolak satu anggapan yang menyatakan adanya ayat-ayat al-Qur‘ān
saling bertentangan satu dengan lainnya (Shihab, 1994: 117, Muslim, 1989:
30-33, Baidan, 1998: 165-167).[30]
b) Corak Tafsir
Terjadinya keanekaragaman dalam corak
penafsiran adalah hal yang tak bisa terhindarkan. Berbagai faktor dapat
menimbulkan keragaman itu. Antara lain perbedaan kecenderungan, interest dan motivasi
mufassir, perbedaan misi yang diemban, perbedaan keragaman dan kedalaman ilmu
yang dikuasai, perbedaan masa dan lingkungan, perbedaan situasi dan kondisi
yang dihadapinya menjadi penyebab keanekaragaman dalam corak penafsiran.[31]
1) Tafsir
Sufi
Tafsir bercorak sufi ialah tafsir
dengan kecenderungan mentakwilkan Al-Quran selain dari apa yang tersirat,
dengan berdasarkan isyarat-isyarat yang nampak pada ahli ibadah. Namun seiring
perkembangan pemikiran Islam, khususnya dalam dimensi penafsiran terhadap
ayat-ayat Al-Quran memunculkan corak penafsiran sufi.[32]
Corak ini ada dua macam diantaranya:
a. Taṣawuf
Teoritis
Aliran
ini mencoba meneliti dan mengkaji al-Qur‟an berdasarkan teori-teori mazhab dan
sesuai dengan ajaran-ajaran orang-orang sufi. Penafsir berusaha maksimal untuk
menemukan ayat-ayat al-Qur‟an tersebut, faktor-faktor yang mendukung teori,
sehingga tampak berlebihan dan keluar dari dhahir yang dimaksudkan syara‟ dan
didukung oleh kajian bahasa.
b. Taṣawuf Praktis
Taṣawuf
praktis adalah tasawuf yang mempraktekan gaya hidup sengsara, zuhud dan
meleburkan diri dalam ketaatan kepada Allah. Para tokoh aliran ini menamakan
tafsir mereka dengan al-Tafsir al-Isyari yaitu menta‟wilkan ayat-ayat, berbeda
dengan arti dhahir-nya berdasar isyarat-isyarat
tersembunyi yang hanya tampak jelas oleh para pemimpin suluk, namun
tetap dapat dikompromikan dengan arti dhahir yang dimaksudkan.[33]
2) Tafsir
Bercorak Fiqh
Tafsir
bercorak fiqh ialah kecenderungan tafsir dengan metode fiqh sebagai basisnya,
atau dengan kata lain, tafsir yang berada di bawah pengaruh ilmu fiqh, karena
fiqih sudah menjadi minat dasar mufasirnya sebelum dia melakukan usaha penafsiran.
Tafsir semacam ini seakan-akan melihat Al-Quran sebagai kitab suci yang berisi
ketentuan perundang-undangan, atau menganggap Al-Quran sebagai kitab hukum.[34]
Akibat
perkembangannya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan
berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran
mereka terhadap ayat-ayat hukum. Salah satu kitab tafsir fiqhi adalah kitab
Ahkām al-Qur‟an karangan al-Jasshash.
3) Corak
Sastra
Tafsir
yang didalamnya menggunakan kaidah-kaidah linguistik. Corak ini timbul akibat
timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk Agama Islam serta akibat
kelemahan orang Arab sendiri dibidang sastra yang membutuhkan penjelasan
terhadap artikandungan Al-Qur‟an dibidang ini. Corak tafsir ini pada masa
klasik diwakili oleh Zamakhsyari dengan Tafsirnya al-Kasyāf.[35]
Faktor
yang cukup mencolok berkaitan dengan kemunculan corak tafsir fiqh adalah
karya-karya yang menampilkan pandangan fiqh yang cukup sektarian, ketika kita
menemukan tafsir fiqh sebagai bagian dari perkembangan kitab-kitab fiqh yang
disusun oleh para pendiri madzhab. Meskipun begitu, ada pula sebagian yang
memberikan analisis dengan membandingkan perbedaan pandangan madzhab yang
mereka anut.[36]
4) Corak
Ilmi
Tafsir
yang bercorak ilmi berprinsip bahwa Al-Quran itu mendahului ilmu pengetahuan
modern sehingga mustahil Al-Quran bertentangan dengan sains modern. Atau bisa
dikatakan bahwa tafsir yang bercorak ilmi adalah penafsiran ayat-ayat kauniyah
yang terdapat di dalam Al-Quran dengan mengaitkannya dengan ilmu-ilmu
pengetahuan modern yang timbul pada masa sekarang. Para penggagas dan pelopor
visi penafsiran bercorak ilmi kebanyakan adalah para ilmuwan alam, bukan para
ahli agama dan syari’at.[37]
5) Corak
al-Adāb al-Ijtimā‟i
Tafsir
yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Dari
segi sumber penafsirannya tafsir becorak al-Adāb alIjtimā‟i ini termasuk Tafsīr
bi al-Ra‟yi. Namun ada juga sebagian
ulama yang mengategorikannya sebagai tafsir campuran, karena presentase atsar
dan akat sebagai sumber penafsiran dilihatnya seimbang. Salah satu contoh
tafsir yang bercorak demikian ini adalah Tafsīr al-Manar, buah pikiran Syeikh
Muhammad Abduh yang dibukukan oleh Muhammad Rasyid Ridha.[38]
6) Corak
Teologi (Kalam)
Tafsir bercorak Teologi (Kalam) ialah
tafsir dengan kecendrungan pemikiran Kalam, atau tafsir yang memiliki warna
pemikiran kalam. Tafsir semacam ini merupakan salah satu bentuk penafsiran
Al-Quran yang tidak hanya ditulis oleh simpatisan kelompok Teologis tertentu,
tetapi lebih jauh lagi merupakan tafsir yang dimanfaatkan untuk membela sudut
pandang Teologi tertentu. Paling tidak tafsir model ini akan lebih banyak
membicarakan tema-tema Teologis dibandingkan mengedepankan pesan-pesan pokok
Al-Quran. Salah satu kitab tafsir yang bercorak Teologi adalah Tafsir
Mu‟tazilah.
7) Corak
Lughawi
Tafsir
bercorak Lughawi adalah sebuah tafsir yang cendrung kebidang bahasa.
Penafsirannya meliputi segi „irab, harakat, bacaan, pembentukan kata, susunan
kalimat dan kesusastraannya. Tafsir semacam ini selain menjelaskan
maksud-maksud ayat-ayat Al-Quran juga menjelaskan segi-segi kemukjizatannya.
Tafsir
yang tergolong baru di dunia Arab ini, yakni sekitar abad ke-14 H, yang
diperkenalkan oleh Sayyid Quthb pada karyanya “Fi Dhilalil Quran”. Tafsir
bercorak Lughawi yang mengandung Adabi ini terlepas pemaparannya dari berbagai
ungkapan yang berhubungan dengan kajian nahwu, aturan-aturan kebahasaan,
istilah-istilah balaghah.
8) Tafsir
Bercorak Falsafi
Tafsir
bercorak falsafi ialah kecenderungan tafsir dengan menggunakan teori-teori
filsafat, atau tafsir dengan dominasi filsafat sebagai pisau bedahnya. Tafsir
semacam ini pada akhirnya tidak lebih dari deskripsi tentang teori-teori
filsafat. Dalam melakukan tafsir Falsafi, dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu: pertama dengan metode takwil atas teks-teks agama dan hakikat umumnya
yang sesuai dengan pandangan-pandangan filosofis. Dan yang kedua dengan Metode
pensyarahan teks-teks agama dan hakikat hukumnya berdasarkan pandangan-pandangan
filosofis. Tafsir Falsafi berusaha
menafsirkan ayat-ayat Al-Quran berdasarkan pemikiran atau pandangan para ahli
falsafi, seperti tafsir bil ra‟yi. [39]
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Tafsir
adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz al-Qur‟an,
tentang petunjuk-petunjuk, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun
ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya tersusun serta
hal-hal yang melengkapinya.
Ta’wil
adalah apa yang digali oleh ulama yang berpengatahuan luas terhadap makna-makna
yang tersembunyi dan rahasia-rahasia Tuhan. Yang terkandung dalam Al-Quran.
Tarjamah
adalah ungkapan makna perkataan dengan perkataan yang menggunakan bahasa lain
yang disertai dengan keharusan seluruh makna-makna dan maksud-maksudnya.
Letak
titik perbedaan tafsir ta’wil dan tarjamah yaitu tafsir
menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan
penjelasan hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat, sering kali disertai
dengan kesimpulan kandungannya. Ta‟wil Mengalihkan lafal-lafal ayat Alquran
dari arti yang lahir dan raj‟ih kepada arti lain yang samar dan tidak kuat.
Terjemah hanya mengubah kata-kata ayat dari bahasa arab ke bahasa lain tanpa
memeberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar, dan tidak
menyimpulkan dari isi kandungannya.
Adapun
Tafsir terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Tafsir al-Ma’tsur,
Tafsir bil ar-Ra’yi, Tafsir bil al-Isyarah. Sedangkan metode dalam menafsirkan
Al-Quran ada 4 macam, yaitu: metode Tahlili, metode Ijmali, metode Muqarin,
metode Maudhu’i. dan corak dalam menafsirkan al-Quran ada 8 macam, yaitu:
tafsir bercorak sufi, fiqih, sastra, Ilmy, al-Adāb al-Ijtimā‟I, teologi,
lughawi,dan falsafi.
Daftar Pustaka
Abd. Chalik dan Chaerudji. 2007. Ulum Al-Qur’an. Jakarta
Pusat: Diadit Media.
Albantani,
Azkia Muharom. 2016. Pendekatan Dalam Tafsir: Tafsir Bi Al-Ma’tsûr, Tafsir Bi
Al-Ra’yi, Dan Tafsir Bi Al-Isyârah”. HIKAMUNA (Vol. 1 No. 2,
Desember/2016).
As-Samarani,
Muhammad Shaleh Ibn Umar. 2011. “Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman”. Skripsi.
Semarang: program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang.
Aziz, Fakhrudin. 2017.
“Formula Pemeliharaan Agama (Ḥifẓ Al-Dīn) Pada Masyarakat Desa Dermolo
Jepara: Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’ah
Dengan Pendekatan Antropologi”, AL-AHKAM, (Volume 27, Nomor 1, April)
Gufron,
Mohammad dan Rahmawati. 2017. Ulumul
Quran Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Kalimedia.
Junaidi,
Akhmad Arif. 2013. “Dinamika Penafsiran Al-Quran Di Surakarta” dalam Studi
Islam”. PROFETIKA .Vol. 14,No. 1, Juni 2013: 52-65.
Junaidi,
Akhmad Arif. 2012. “Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks
Dan Ortodoksi”. Tesis: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang.
Maghniyah,
Syekh Muhammad Jawad. Tafsir Al-Kasyif. 2013. Metode Dan Corak Penafsiran. Skripsi.
Semarang: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo.
Noor,
Muhibbin. 2016.” Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali”. Tesis. Semarang:
Pascasarjana Iain Walisongo Semarang.
Zuhroh,
Diana. 2017 . “Konsep Ahli Waris Dan Ahli Waris Pengganti”. AL-AHKAM. Volume
27, Nomor 1, April.
[1]
Akhmad Arif
Junaidi, “Dinamika Penafsiran Al-Quran Di Surakarta”, STUDI ISLAM,(Vol.
14,No. 1, Juni 2013: 52-65).
[2]
Muhibbin, noor: Analisis Metode Dan Corak
Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana Iain Walisongo Semarang, 2016),
hlm. 11.
[3] Diana Zuhroh,
“Konsep Ahli Waris Dan Ahli Waris Pengganti”, AL-AHKAM, (Volume 27,
Nomor 1, April 2017), hlm, 43.
[4] Mohammad Gufron
dan Rahmawati , Ulumul Quran
Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), hlm. 161.
[5]
Akhmad Arif
Junaidi, “Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi”, (Tesis: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.
41.
[6] Ibid. hlm.
166-167
[7]
Fakhrudin Aziz,
“Formula Pemeliharaan Agama (Ḥifẓ Al-Dīn) Pada Masyarakat Desa Dermolo Jepara: Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’ah Dengan
Pendekatan Antropologi”, AL-AHKAM, (Volume 27, Nomor 1, April 2017).
hlm. 106-107.
[8] Ibid. Hlm.
213-214
[9] Abd.
Chalik dan Chaerudji, Ulum Al-Qur’an.
(Jakarta Pusat: Diadit Media, 2007)
[11]
Azkia Muharom
Albantani, “Pendekatan Dalam Tafsir: Tafsir Bi Al-Ma’tsûr, Tafsir Bi Al-Ra’yi,
Dan Tafsir Bi Al-Isyârah”, HIKAMUNA (Vol. 1 No. 2, Desember/2016), hlm.
31-36.
[12]
Akhmad Arif
Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012),
hlm.45.
[13]
Ibid. hlm. 37
[14]
Ibid. 39.
[15]
Ibid. 46.
[16]
Ibid. 39-40
[17]
Ibid. 45-46
[18]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 17.
[19]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm.14.
[20]
Akhmad Arif
Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.
48.
[21]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 16.
[22] Sufyan Ilyas,
“Sejarah, Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm. 5
[23]
Akhmad Arif
Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.
50.
[24]
Sufyan Ilyas, “Sejarah,
Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm.6.
[25]
Akhmad Arif
Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012), hlm.
51.
[26]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 17-18
[27]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 18.
[28]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 19.
[29]Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 10.
[30]
Akhmad Arif
Junaidi, Penafsiran Al-Qur‘An Penghulu Kraton Surakarta: Interteks Dan
Ortodoksi, (Semrang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang, 2012),
hlm.54.
[31]
Syekh Muhammad
Jawad Maghniyah, Tafsir Al-Kasyif (Metode Dan Corak Penafsiran),
(Skripsi: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo,2013), hlm. 17.
[32]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 12.
[33]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 23-24.
[34]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 13.
[35]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 25.
[36]
Muhammad Shaleh
Ibn Umar As-Samarani: Metode Dan Corak Tafsir Faidh Ar-Rahman, (skripsi:
program sarjana strata 1 IAIN Walisongo Semarang, 2011), hlm. 13-14.
[37]
Syekh Muhammad
Jawad Maghniyah, Tafsir Al-Kasyif (Metode Dan Corak Penafsiran),
(Skripsi: program sarjana Starata 1 IAIN Walisongo,2013), hlm. 18.
[38]
Muhibbin, noor:
Analisis Metode Dan Corak Tafsir Ijmali, (Tesis: Program Pascasarjana
Iain Walisongo Semarang, 2016), hlm. 25-26.
[39]
Sufyan Ilyas, “Sejarah,
Metode Dan Corak Penafsiran”, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2015).hlm. 18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar